BAKN Serap Aspirasi dari Pakar di Unair dan ITS
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara – BAKN DPR RI terus berupaya meningkatkan perannya dalam mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Untuk mendukung upaya itu anggota BAKN akan berdialog dengan para pakar di Institut Teknologi Surabaya (ITS) dan Universitas Airlangga di Surabaya, Jawa Timur tanggal 4-5 Oktober nanti.
“Kita akan bertemu dengan pakar hukum dan ekonomi di ITS dan Unair, berdiskusi tentang peran BAKN sekarang ini dan menyerap masukan bagaimana sebaiknya kedepan supaya lebih efektif dan berdaya guna,” kata Ketua BAKN, Sumaryati Aryoso di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/10/12).
Ia menambahkan berdasarkan Tata Tertib DPR RI pasal 70 tugas utama BAKN adalah melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR. Sejauh ini tugas tersebut sudah dilakukan dan hasilnya telah disampaikan kepada pimpinan dan komisi terkait.
“Hanya saja tidak ada penegasan atau tindak lanjut apabila hasil telaahan dan rekomendasi itu ternyata tidak dijalankan,” kata Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini. Saat ini sedang dikaji penguatan kewenangan seperti beberapa parlemen dari negara maju dimana BAKN diberi kewenangan membatalkan anggaran yang telah disepakati apabila ditemukan penyimpangan.
Disamping itu kalangan perguruan tinggi diminta untuk ikut mendorong penerapan pre-audit dalam penggunaan anggaran terutama APBN. Langkah ini menurutnya dapat mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan uang negara sejak dari proses perencanaan.
“Sebagai contoh, BPK biasanya menerapkan post audit, jadi dilaksanakan dulu baru diaudit, kelemahan utamanya uang sudah terlanjur dikorupsi dan hilang. Kita mengusulkan menerapkan pre-audit, dimana penggunaan APBN pada tahap perencanaan sudah dilakukan audit, jadi hal-hal yang patut diduga tidak benar, menyimpang sudah bisa dihindari,” tandasnya.
Ia berharap beberapa masukan yang diperoleh dalam pertemuan dengan para pakar, baik di Jawa Timur maupun di daerah lain dapat digunakan dalam proses revisi UU no.27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD terutama pada pasal yang terkait dengan keberadaan BAKN.
Mantan Kepala BKKBN ini menambahkan dalam kunjungan kerja juga akan ditindaklanjuti beberapa temuan BPK di dua perguruan tinggi ternama ini. Ia berharap dalam pertemuan tersebut bisa dipastikan pihak kampus sudah mempunyai strategi yang jelas untuk mencegah penyimpangan serupa terjadi lagi dimasa datang.(iky)/foto:iwan armanias/parle.